|
| PEJABAT DRS. WALJON SIAHAAN, SH., MH Ketua Pengadilan Agama Cilegon Selengkapnya... | | | |
|
|
|
|
|
|
|
Thursday, 29 December 2011 |
PENGADILAN AGAMA CILEGON MENGGELAR RAPAT EVALUASI TAHUN 2011 Dalam rangka mengevaluasi kinerja tahun 2011, bertempat di ruang sidang utama PA. Cilegon, pada hari Selasa 27 Desember 2011, rapat evaluasi Pengadilan Agama Cilegon yang dihadiri oleh Ketua ( Drs. Waljon Siahaan, SH., MH.) , Wakil Ketua ( Dra. Alia Hasna, MH.) dan para Hakim , Panitera/Sekretaris (Drs. H. Abdullah Sahim) serta para pejabat fungsional dan struktural serta seluruh karyawan/karyawati dan para honorer PA Cilegon. Acara yang dibuka oleh Pansek PA. Cilegon, dilanjutkan dengan Wakil Ketua PA. Cilegon sebagai Koordinatar Hakim Pengawas Bidang PA. Cilegon, memberikan kesempatan kepada para Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PA. Cilegon untuk memberikan laporan sesuai dengan SK Hawasbid yang diterimanya.
|
|
Wednesday, 21 December 2011 |
UJI COBA SIADPA ONLINE PADA PENGADILAN AGAMA CILEGON Rabu 14 Desember 2011, Tim Nasional SIADPA Plus Online 2011 yang terdiri dari A d a y S. Ag dan Chrisnayeti SH, melakukan Uji coba SIADPA Plus Online di Pengadilan Agama Cilegon. Thema centra dari uji coba ini tertuju pada aplikasi pelaporan berbasis SIADPA. Walaupun ujicoba dilakukan di PA Cilegon, atas inisiatif Ketua PA Cilegon, PA se wilayah PTA Banten juga diundang untuk turut serta. Lazimnya suatu ujicoba, banyak kendala yang muncul terutama ketika upload aplikasi infoperkara.exe, memakan waktu yang relatif lama. Selain itu, variable juga banyak yang berubah. Ketika mencari informasi perkara itsbat nikah pada menu info perkara yang muncul justru Izin Poligami.
|
|
Tuesday, 06 December 2011 |
EKSAMINASI BERKAS PERKARA DAN PERPISAHAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA CILEGON Cilegon di pagi hari yang cerah ini, Hari Jumat tanggal 02 Desember 2011 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Cilegon, atas prakarsa Ketua Pengadilan Agama Cilegon (Drs. Waljon Siahaan, SH., MH.) terlaksanakan kegiatan Eksaminasi berkas perkara yang dihadiri dan sekaligus dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten yang diwakili oleh Hakim Tinggi (Drs. H. Endang Ali Maksum, SH., MH. ), dan dihadiri oleh Ketua PA Cilegon (Drs. Waljon Siahaan, SH., MH.), Wakil Ketua PA. Cilegon, para Hakim Cilegon, Panitera/Sekretaris, para Panitera Pengganti dan Jurusita PA Cilegon.
|
|
Tuesday, 29 November 2011 |
PELANTIKAN 2 HAKIM WANITA DAN PELEPASAN 1 HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA CILEGON Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Cilegon, Ketua Pengadilan Agama Cilegon, Bapak Drs. Waljon Siahan, SH., MH. melantik dua orang hakim wanita yang berasal dari PA. Kayu Agung (Hj. Ira Puspitasari, SH., MH.) dan PA Kalianda (Tuti Sudiarti, SH., MH.) pada tanggal 20 Oktober 2011 pukul 14.00 WIB setelah pelaksanaan persidangan usai dengan penuh protokoler dan khidmat. Selanjutnya acara pelepasan seorang hakim PA Cilegon yang mutasi ke PA. Bojonegoro (Drs. Nurul Anwar). Acara pelantikan dan pelepasan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten (Drs. H. Muwahhidin, SH., MH. ), Wakil Ketua PA. Kalianda (Drs. H. Uyun Kamaluddin, SH., MH.), Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag, dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (Asep Nursobah, S.Ag.), dari Diklat MA-RI (Nur Anwar, SH., MH.), seluruh pejabat fungsional, sturuktural para pegawai PA Cilegon dan rekan-rekan hakim PA Kalianda dan keluarga pengantin.
|
|
Tuesday, 25 October 2011 |
Alasan Cerai UU Perkawinan Rugikan Istri Sidang pengujian atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan pemohon mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon yaitu Siti Musdah Mulia, Guru Besar Pemikiran Islam UIN Syarif Hidayatullah. Dalam persidangan, Musdah Mulia menyatakan sudah sepantasnya UU Perkawinan ditinjau kembali. Menurutnya, alasan perceraian yang menyatakan, "antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga", perlu dihilangkan. "Ketentuan tersebut mengandung unsur diskriminatif dan merugikan isteri, serta tidak sejalan dengan prinsip konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi landasan reformasi hukum di Indonesia," kata Musdah dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2011.
|
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Berikutnya > Akhir >>
| Hasil 1 - 6 dari 28 |
|
|
|
|
|
|
|
|